Selasa, 24 Maret 2009

Analisis UU ITE

Saya sepakat dikeluarkanya UU ITE, karna pada dasarnya presiden mengeluarkan uu ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia and luar Indonesia. Dalam pasal-pasal yang menjelaskan memberikan rasa aman and mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bukan hanya itu dikeluarkanya UU ITE ini masyarakat takut untuk melakuakan keselahan, karna dijelaskan pada pada ayat (1), bertanggun jawab atas segala kerugian dan konsekwensi yang timbul, tetapi dalam uu ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Pada pasal 33 menjelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Juga undang ini barang siapa yang melanggar akan mendapatkan hukuman atau sangsi..
jadi,saya mengambil kesimpulan bahwasanya UU ITE sangat bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya itu segala sesuatu kesalahan/pelanggaran apapun akan dikenakan hukuman yang tercantung dalam UU ITE ini…………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar